Penyedia Kambing Aqiqah di Depok
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسَكْ عَنْهُ، عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Siapa yang ingin mengadakan nasikah untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor”.
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dan waktu pelaksanaannya hari ketujuh setelah kelahiran anak. Untuk hewan aqiqah harus terhindar dari cacat-cacat fisik dan segala hal yang dilarang pada hewan qurban. Dan jumlahnya dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.